Wednesday, May 13, 2015

Tax planning adalah

Oleh karena keterbatasan karakter di Twitter, lebih baik admin tulis saja di bi. Tapi ingat, secara legal bukan ilegal. Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Perencanaan pajak ( tax planning ) bertujuan untuk meminimumkan jumlah kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh WP.


Sebenarnya, apa sih itu tax avoidance, tax planning , tax evasion, dan anti avoidance rule?

Tax Avoidance Secara umum, tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ( loophole ) ketentuan perpajakan suatu negara. Contoh suatu Tax Planning : Sebuah perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang sangat material hingga beberapa tahun. Seperti kita ketahui rugi fiskal yang dapat dikompensasi adalah kerugian fiskal yang masih dalam jangka waktu lima tahun, selebihnya tentu akan expired atau daluwarsa. Tax planning adalah upaya subjek pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan sengketa antara subjek pajak dan otoritas pajak. Strategi dalam Tax Planning (Perencanaan Pajak) Strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisienkan beban pajak secara legal yaitu : Tax Saving.


Tax Saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Perencanaan pajak itu sendiri sesungguhnya merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya.

Pengertian perencanaan ( planning ) – Mari kita pelajari bersama-sama mengenai definisi perencanaan dalam sebuah manajemen maunpun organisasi. Perencanaan adalah proses yang mendefinisikan tujuan dari organisasi, membuat strategi digunakan untuk mencapai tujuan dari organisasi, serta mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak ( tax planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak.


Perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai. Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna menmdapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara definitive tax management memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari sekedar tax planning. Lantas apa yang dimaksud dengan tax planning itu sendiri? Tax planning adalah upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.


Tax planning is a legal effort done by taxpayer by exploiting thing that do not arranged or loopholes the tax laws. Tax Planning adalah perencanaan pajak yang dilakukan dengan tujuan agar biaya pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa Tax Planning merupakan perencanaan yang dilakukan agar pembayaran pajak menjadi kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan. Pengertian Tax Planning Tax Planning dilakukan oleh Wajib Pajak baik badan maupun pribadi dalam rangka meminimalkan pajak yang terutang yang harus dibayar kepada negara.


In Legal Way, terhindar dari Tax Evasion. Dalam membuat tax planning hal-hal yang harus diperhatikan adalah mencari celah kelemahan Undang-Undang Perpajakan ( tax avoidance).

Namun cara ini bukan berarti boleh melanggar aturan perpajakan tersebut. NPWP maka tarip pemotongan lebih tinggi 1 yaitu menjadi. Maksudnya adalah bahwa Wajib Pajak, setiap kali menemui loopholes atau celah peraturan yang dapat dimanfaatkan, akan menimbang antara risiko bisnis dan nilai ekonomis dari skema perencanaan yang akan dilakukan.


Definition: Tax Planning can be understood as the activity undertaken by the assessee to reduce the tax liability by making optimum use of all permissible allowances, deductions, concessions, exemptions, rebates, exclusions and so forth, available under the statute. Namun adakalanya di dalam Tax Planning terkandung muatan Tax Evasion. Penelitian yang berjudul “Implementasi Tax Planning Sebagai Alternatif Penghematan Pajak Penghasilan Pada PT.


Bila WP menunda sebagian penghasilantersebut menjadi penghasilan di tahun ya tentu akan mengurangi beban pajak yang harus dibayar pada tahun ybs, berar menghemat cash flow WP. Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yang benar-benar legal. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Popular Posts